Minggu, 26 April 2009

Tiga Hukum yang Utama


Ada satu nasehat dari leluhur kita yang pertama-tama yang sampai saat ini masih terus berjalan. Ada tiga hukum utama yang meliputi hidup manusia (Batak) selamanya yaitu:

1. Hukum Agama
2. Hukum Negara
3. Hukum Adat
Ompu tuan raja doli, martungkot sialagundi,
Adat na pinungka ni ompunta parjolo ihuthonon sian pudi

Asing dolok asing do sihaporna
Asing huta asing do pamboanhononna
Nunga mumpat angka talutuk, jala sega gadu-gadu
Nunga muba uhum na buruk, nunga ro uhum na baru.

Banyak dari kita sudah sering dan mengerti ucapan diatas. Sungguh berat mengubah hukum adat istiadat. Adat Batak dinamis dalam mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, budaya, sosial, situasi dan kondisi namun dasar dari pada adat Batak sungguh tidak bisa diubah.
Dasar dari adat Batak yaitu "Dalihan Na Tolu" yang terdiri dari, 'na manat mardongan tubu', 'somba marhula-hula' dan 'elek marboru' supaya menjadi ramai, kaya dan dihormati seperti cita-cita dari pada manusia yang masih hidup.

Senin, 06 April 2009

Orang Batak di Bali

Horas,

Seiring perjalanan waktu, keberadaan orang Batak di Pulau Dewata semakin berkembang. Perkembangan itu dimulai dengan banyaknya Halak Hita yang datang dan mengais rejeki di pulau ini. Namun banyak pula kedatangan mereka dikarenakan pindah tugas dari instansi mereka. Dengan kehadiran mereka, serta merta menambah warna dari pada pola dan budaya masyarakat di Bali. Dulu kebudayaan Hindu kental dengan kebudayaannya sendiri namun sekarang dengan kehadiran banyak suku bangsa dan bahasa di Bali menjadikan pulau ini semacam kota cosmopolitan. Bukan hanya suku bangsa Indonesia namun juga bangsa lain (mancanegara) seperti semut mengerumuni gula bali.

Khusus suku bangsa Batak yang datang jauh dari Sumatera Utara, mereka memiliki berbagai latar belakang pendidikan dan bakat. Banyak yang bekerja di birokrat dan banyak pula yang bekerja di bidang seni, teknik dan berbagai macam keahlian.