Minggu, 26 April 2009

Tiga Hukum yang Utama


Ada satu nasehat dari leluhur kita yang pertama-tama yang sampai saat ini masih terus berjalan. Ada tiga hukum utama yang meliputi hidup manusia (Batak) selamanya yaitu:

1. Hukum Agama
2. Hukum Negara
3. Hukum Adat
Ompu tuan raja doli, martungkot sialagundi,
Adat na pinungka ni ompunta parjolo ihuthonon sian pudi

Asing dolok asing do sihaporna
Asing huta asing do pamboanhononna
Nunga mumpat angka talutuk, jala sega gadu-gadu
Nunga muba uhum na buruk, nunga ro uhum na baru.

Banyak dari kita sudah sering dan mengerti ucapan diatas. Sungguh berat mengubah hukum adat istiadat. Adat Batak dinamis dalam mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, budaya, sosial, situasi dan kondisi namun dasar dari pada adat Batak sungguh tidak bisa diubah.
Dasar dari adat Batak yaitu "Dalihan Na Tolu" yang terdiri dari, 'na manat mardongan tubu', 'somba marhula-hula' dan 'elek marboru' supaya menjadi ramai, kaya dan dihormati seperti cita-cita dari pada manusia yang masih hidup.

1 komentar:

Darivin mengatakan...

Dalihan Na Tolu adalah Hukum Adat atau aturan yang tidak tertulis suku Batak yang dalam prakteknya dapat kita lihat dalam acara-acara Adat Batak. Padahal kalau kita pelajari dengan seksama filosofi dalam Hukum Adat tersebut sangat luas maknanya. Dalihan Na Tolu jangan diartikan sempit dan hanya kelihatan dalam acara seremonial adat Batak saja, tetapi dari sekarang sudah saatnya kita dapat mengimplementasikannya dalam kehidupan kita sehari-hari dengan wujud perilaku dan perbuatan yg dapat membuat keadaan di sekitar kita menjadi kondusif, aman dan tentram